Prostitusi Online via Facebook di Cimahi dan Bandung

PSK Online via Facebook di Cimahi dan Bandung
Prostitusi Online via Facebook di Cimahi dan Bandung - Tindak kejahatan prostitusi secara online sudah banyak diungkap polisi, tapi para pelaku tidak jera dan selalu bermunculan.

Kali ini jaringan prostitusi lintas kota berhasil dibongkar Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Prostitusi secara online ini dikendalikan tersangka Agus Kristiyanto alias Rizal. Pria berusia 39 tahun asal Cimahi, Jawa Barat itu memiliki tiga wanita 'anak buah'.

Tersangka dan tiga wanita, salah satunya IP (18) asal Grobogan Jawa Tengah itu berangkat dari Semarang menuju Surabaya.

Awalnya tujuan ke Surabaya liburan, namun tersangka ternyata melayani pesanan prostitusi lewat facebook (FB).

Tersangka membawa tiga korbannya guna menemui tamu di salah satu hotel di Jl Kedungsari Surabaya pada Selasa (20/12/2016).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan, tersangka prostitusi online tersebut menawarkan tiga korbannya melalui media sosial (medsos). Baik facebook (FB) atau BBM.

Tersangka terlebih dahulu meng-upload foto-foto korban agar para pemesannya mengetahui wajah para korbannya.

Di FB tersebut, kata Shinto, pelaku juga mencantumkan nomor pin BBM. Setelah para hidung belang tertarik, kemudian menghubungi tersangka dan mengajak bertemu di hotel yang telah disepakati.

“Setelah sepakat baru tamu tersebut diantar ke kamar hotel untuk bertemu dengan wanita yang dibookingnya," sebut Shinto, Rabu (21/12/2016).

Shinto mengatakan, tarif rata-rata wanita yang dibawa tersangka tersebut antara Rp.700.000 hingga Rp.800.000 untuk sekali kencan.

Tersangka mendapatkan bagian Rp.200.000 dan sisanya diberikan kepada korban.

Tersangka Agus mengaku, dirinya sudah 'menjual' tiga wanita korbannya melalui medsos sejak delapan bulan lalu.

Wilayah operasi awalnya di Semarang, tapi saat ini merambah ke Surabaya dan kota di Jawa Timur lainnya.

"Di Surabaya belum lama, tapi saat berada di hotel ditangkap polisi. Saya sedang mengantarkan ke tamu di hotel," aku Agus.

Saat ini, terangka ditahan karena melanggar pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang PTPPO atau pasal 296 KUHP.

Polisi mengamankan bukti bukti satu lembar bill hotel, uang tunai Rp.400.000 dan dua buah kondom. (